Latest Updates

Email Newsletters & Email Marketing by YMLP.com

Hati - Hati Membeli Condotel, Ada Penipuan!

Hati - Hati Membeli Condotel, Ada Penipuan!
Blog Mimpiproperti.com
Polda Metro Jaya berhasil menangkap CAL , seorang komisaris yang memiliki perusahaan bergerak di bidang properti dengan nama PT Royal Premier Intrenasional (PT RPI).
“Motifnya adalah investasi bodong, dia menawarkan condotel dan apartemen mewah. Perusahaan itu juga mencuci uang.” Kata Kasubdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismindev) Ajun Komisaris Besar Arie Ardian di Polda Metro Jaya Selasa (26/5/2015).
Pelaku melakukan modus dengan menjual properti melalui internet dan pameran di mall. Mereka juga melakukan iming-iming hadiah dengan sejumlah promo, misalnya program uang kembali, mobil dan asuransi. Promo tersebut diberikan kepada pembeli setelah melakukan pembayaran tunai. Untuk berjalan lancar, ia mengerahkan tim marketing untuk promosi di berbagai event dan mall.
 PT RPI telah menipu calon konsumen atau investor yakni 1.157 orang dengan total Rp 800 miliar. Udah beroperasi bulan September 2011 kurang lebih 4 tahun. Harga unit bervariasi antara 1 – 2 miliar, untuk pembelian dengan cash bertahap atau cash keras.
Christopher membuat kontrak dengan developer dan menjual kembali kepada konsumen, uangnya tidak dibayarkan kepada developer. Dimana developer -  developer  terdiri dari 12 develepor yang terdapat di Jakarta, Bali, Bandung dan Yogyakarta. Uang tersebut dimasukkan ke dalam asuransi dan digunakan secara pribadi. CAL ditangkap di sebuah hotel ketika melakukan transaksi, sedangkan rekannya bernama IB sedang berasa Seoul,  Korea Selatan.
Polda Metro telah menerbitkan DPO dan kita akan terbitkan red notice. Pasal akan dikenakan kepada para pelaku  372 dan 378 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  Ancaman penjara selama diatas 5 tahun.

Akhirnya BI Melonggarkan DP KPR

Akhirnya BI Melonggarkan DP KPR
Blog  Mimpiproperti.com
Pembeli Properti di tahun 2015 mendapatkan kelonggaran dalam mengeluarkan DP untuk Kredit Pemilikan Rumah karena Bank Indonesia (BI) telah merevisi aturan Loan to Value (LTV) pada hari senin (25/5/2015) di The Natsepa Resort and Conference Center, Ambon, Maluku.
Disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah seperti yang dikutip dari laman detik finance menjelaskan :
"Ketentuan ini berlaku bagi bank untuk NPL (rasio kredit bermasalah) total dan NPL gross KPR bank di bawah 5%. Jadi dua-duanya di bawah 5 persen, apabila salah satu tidak di bawah 5%, maka berlaku ketentuan yang lama," Jelas dia.
Dan berikut ini adalah rincian untuk
Untuk rumah tipe di atas 70, fasilitas KPR rumah pertama LTV-nya menjadi 80%, naik 10%. Untuk KPR rumah kedua ketiga masing-masing naik 10%.

Sementara apartemen tipe di atas 70, LTV-nya juga naik dari 70% menjadi 80% untuk KPA apartemen pertama. Untuk KPA apartemen kedua dan ketiga naik 10%.

"Untuk rumah tinggal tipe 22-70, sejak awal memang tidak ada ketentuan LTV. Hanya (KPR) rumah kedua ketiganya (LTV) naik 10%," sebut dia
Untuk KPA apartemen pertama tipe 22-70, LTV naik dari 80% menjadi 90%. Sementara untuk KPA kedua dan ketiga naik 10%.

Rumah tinggal tipe sampai dengan 21 tidak ada ketentuan LTV, baik rumah pertama, kedua, atau seterusnya.

Apartemen tipe sampai dengan 21, untuk kepemilikan pertama tidak ada ketentuan LTV. Untuk kepemilikan kedua dan ketiga naik masing-masing 10%.

Halim menyebutkan, untuk yang pembiayaan syariah, rumah tipe di atas 70 dengan pembiayaan akad syariah MMQ dan IMBT, untuk rumah tinggal pertama LT naik dari 80% menjadi 85%. Sementara untuk rumah kedua dan ketiga LTV sama-sama naik 5%, menjadi masing-maing 75% dan 65%.

Flat dan apartemen tipe di atas 70, fasilitas kredit pertama, LTV dinaikkan dari 80% menjadi 85%, dan yang kedua dan ketiga naik masing-masing 75% dan 65%.

Rumah tinggal sampai dengan tipe 21 tidak ada ketentuan LTV untuk pembiayaan syariah. 

Sebagai informasi, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, dan PBI tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah diatur kebjakan terkait LTV atau Financing to Value (FTV).

Dalam aturan tersebut ditetapkan, kredit maksimal yang diberikan bank untuk pembiayaan rumah pertama adalah 80% untuk tipe rumah 22-70 m2, dan 70% untuk tipe rumah di atas tipe 70 m2. Artinya DP atau uang muka yang harus disetorkan konsumen 20%-30% dari nilai barang yang dibeli.

Untuk rumah kedua, ditetapkan batas maksimal pemberian kredit bank 70% untuk KPR tipe 21-70, serta 60% untuk KPR tipe di atas 70 m2. Sementara untuk rumah ketiga dan seterusnya, batas maksimal pemberian kredit bank 60% untuk KPR tipe 21-70, serta 50% untuk KPR tipe di atas 70 m2.

Cara Mendapatkan Layanan Buat Sertifikat Tanah Gratis!

Cara Mendapatkan Layanan Buat Sertifikat Tanah Gratis!
Blog Mimpiproperti.com
Kembali bergulir penerbitan sertifikat hak atas tanah secara gratis untuk kelompok masyarakat ekonomi lemah yang digerakan oleh Program Nasional Agraria (Prona), Layanan gratis ini mencakup biaya pengukuran, biaya panitia tanah dan biaya pendaftaran tanah.
Dikutip dari laman detik finance, Gunawan Muhammad selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional/Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) memberikan penjelasan "Sertifikasi tanah untuk nelayan pada dasarnya adalah proses administrasi pertanahan dari mulai penyesuaian, pendaftaran bidang tanah, dan penerbitan sertifikat hak atas tanah,"
Salah satu sasaran dari program ini adalah para nelayan, Sertifikasi tanah nelayan, merupakan kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berdasarkan keputusan bersama Nomor 04/MEN-KP/KB/XI/2007 dan Nomor 7–SKB–BPNRI–2007 tanggal 15 November 2007.
Adapun kriteria nelayan yang berhak mengajukan sertifikat tanah gratis adalah sebagai berikut:
  • Perorangan.
  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili tetap.
  • Pekerjaan utama sebagai nelayan atau menjalankan usaha penangkapan ikan skala kecil.
  • Memiliki tanah pertanian atau non pertanian yang belum bersertifikat.
  • Memiliki bukti kepemilikan tanah.
  • Memberikan keterangan tertulis di atas materai tentang riwayat perolehan tanah.
  • Bersedia menunjukkan batas-batas tanah yang akan disertifikatkan.
  • Berdomisili di kecamatan atau berbatasan dengan tanah pertanian yang akan disertifikatkan.
  • Sanggup membayar biaya perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan (BPHTB) dan uang pemasukan kepada negara, serta biaya-biaya lain yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
Selain kriteria di atas, adapula kriteria khusus yang ditetapkan. Berikut kriteria khusus yang harus dipenuhi nelayan :
  • Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, memiliki dan menjalankan usaha di bidang penangkapan ikan dengan omzet penjualan maksimal senilai Rp 1 miliar setiap tahun, atau mempergunakan kapal penangkap ikan, baik satu unit atau lebih dengan bobot kumulatif (total/keseluruhan) maksimum 10 gross ton (GT).
  • Mempergunakan alat penangkapan ikan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Mempunyai bukti tanda pendaftaran/pencatatan kapal penangkap ikan bagi kapal berbobot kurang dari 5 GT, atau Surat Izin Penangkapan Ikan bagi kapal dengan bobot lebih besar atau sama dengan 5 GT, yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan di tingkat Kabupaten/Kota, kecuali Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan Peraturan Daerah tentang perizinan di bidang penangkapan ikan, menyampaikan bukti tanda pendaftaran/pencatatan.
Ada pun persyaratan objek tanah yang akan disertifikasi adalah sebagai berikut:
  • Tanah belum bersertifikat dan tidak dalam sengketa.
  • Luas tanah maksimum 2.000 meter persegi untuk tanah non pertanian, atau maksimum 2 hektar untuk tanah pertanian.
  • Untuk tanah milik adat disertai dengan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah setempat
  • Untuk tanah pertanian, pemohon berada pada kecamatan domisili tetap atau kecamatan yang berbatasan.
  • Mempunyai surat bukti penguasaan/pemilikan tanah.
  • Terhadap tanah warisan harus dilakukan pembagian terlebih dahulu kepada calon subyek hak selaku ahli waris.
  • Penggunaan tanah sesuai dengan tata ruang.

Flag Counter