Latest Updates

Email Newsletters & Email Marketing by YMLP.com

Cara Mendapatkan Layanan Buat Sertifikat Tanah Gratis!

Blog Mimpiproperti.com
Kembali bergulir penerbitan sertifikat hak atas tanah secara gratis untuk kelompok masyarakat ekonomi lemah yang digerakan oleh Program Nasional Agraria (Prona), Layanan gratis ini mencakup biaya pengukuran, biaya panitia tanah dan biaya pendaftaran tanah.
Dikutip dari laman detik finance, Gunawan Muhammad selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional/Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) memberikan penjelasan "Sertifikasi tanah untuk nelayan pada dasarnya adalah proses administrasi pertanahan dari mulai penyesuaian, pendaftaran bidang tanah, dan penerbitan sertifikat hak atas tanah,"
Salah satu sasaran dari program ini adalah para nelayan, Sertifikasi tanah nelayan, merupakan kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berdasarkan keputusan bersama Nomor 04/MEN-KP/KB/XI/2007 dan Nomor 7–SKB–BPNRI–2007 tanggal 15 November 2007.
Adapun kriteria nelayan yang berhak mengajukan sertifikat tanah gratis adalah sebagai berikut:
  • Perorangan.
  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili tetap.
  • Pekerjaan utama sebagai nelayan atau menjalankan usaha penangkapan ikan skala kecil.
  • Memiliki tanah pertanian atau non pertanian yang belum bersertifikat.
  • Memiliki bukti kepemilikan tanah.
  • Memberikan keterangan tertulis di atas materai tentang riwayat perolehan tanah.
  • Bersedia menunjukkan batas-batas tanah yang akan disertifikatkan.
  • Berdomisili di kecamatan atau berbatasan dengan tanah pertanian yang akan disertifikatkan.
  • Sanggup membayar biaya perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan (BPHTB) dan uang pemasukan kepada negara, serta biaya-biaya lain yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
Selain kriteria di atas, adapula kriteria khusus yang ditetapkan. Berikut kriteria khusus yang harus dipenuhi nelayan :
  • Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, memiliki dan menjalankan usaha di bidang penangkapan ikan dengan omzet penjualan maksimal senilai Rp 1 miliar setiap tahun, atau mempergunakan kapal penangkap ikan, baik satu unit atau lebih dengan bobot kumulatif (total/keseluruhan) maksimum 10 gross ton (GT).
  • Mempergunakan alat penangkapan ikan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Mempunyai bukti tanda pendaftaran/pencatatan kapal penangkap ikan bagi kapal berbobot kurang dari 5 GT, atau Surat Izin Penangkapan Ikan bagi kapal dengan bobot lebih besar atau sama dengan 5 GT, yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan di tingkat Kabupaten/Kota, kecuali Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan Peraturan Daerah tentang perizinan di bidang penangkapan ikan, menyampaikan bukti tanda pendaftaran/pencatatan.
Ada pun persyaratan objek tanah yang akan disertifikasi adalah sebagai berikut:
  • Tanah belum bersertifikat dan tidak dalam sengketa.
  • Luas tanah maksimum 2.000 meter persegi untuk tanah non pertanian, atau maksimum 2 hektar untuk tanah pertanian.
  • Untuk tanah milik adat disertai dengan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah setempat
  • Untuk tanah pertanian, pemohon berada pada kecamatan domisili tetap atau kecamatan yang berbatasan.
  • Mempunyai surat bukti penguasaan/pemilikan tanah.
  • Terhadap tanah warisan harus dilakukan pembagian terlebih dahulu kepada calon subyek hak selaku ahli waris.
  • Penggunaan tanah sesuai dengan tata ruang.

0 Response to "Cara Mendapatkan Layanan Buat Sertifikat Tanah Gratis!"

Posting Komentar


Flag Counter