Latest Updates

Email Newsletters & Email Marketing by YMLP.com

Cara Urus Sertifikat Tanah Girik Menjadi SHM

Sertifikat Tanah girik adalah Sertifikat atau surat tanah yang biasa disebut dengan tanah adat atau tanah yang belum menjadi miliknya. Tanah yang sah menurut undang-undang yaitu tanah yang telah memiliki Sertifikat tanah Hak Milik. Dengan adanya sertifikat tersebut, anda memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan tanah. Banyak orang yang belum mengerti cara untuk mengurus sertifikat tanah, karena berbagai alasasan seperti waktu yang terbuang lama dan berbelit.
Jika anda ingin cepat dan ringkas, anda bisa mendatangi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Kemudian, bersama-sama mendatangi kantor BPN terdekat, untuk mengetahui kondisi tanah yang hendak dijual atau dibeli, jangan mendatangi oknum calo, langsung saja ke kantor BPN.
Berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah di beberapa wilayah di Indonesia, antara lain dilakukan kantor Badan Pertanahan Nasional  (BPN).
Berikut untuk mengurus sertifikat tanah:
  1. Meminta surat rekomendasi dari lurah/kepala desa/camat perihal tanah yang bersangkutan, yang menyatakan tanah tersebut belum pernah disertifikatkan serta keterangan riwayat pemilikan tanah yang dimaksud.
  2. Pembuatan surat keterangan dari ketua RT/ketua RW/lurah/kepala desa yang menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
  3. Peninjauan lokasi dan pengukuran tanah oleh pegawai kantor pertanahan.
  4. Penerbitan gambar situasi atau surat ukur, yang dilanjutkan dengan pengesahannya oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  5. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai luas yang tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur. Pembayaran BPHTB dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara, atau tanah garapan. Pembayaran BPHTB juga dilakukan jika pada waktu proses pelaksanaan akta jual-beli, BPHTB tersebut belum dibayarkan.
  6. Proses pertimbangan oleh panitia A (panitia pemeriksaan tanah A).
  7. Pengumuman di kantor pertanahan dan kantor kelurahan setempat selama lebih kurang dua bulan.
  8. Pengesahan pengumuman.
  9. Penerbitan sertifikat tanah oleh kantor pertanahan (BPN) setempat.
  10. Proses pensertifikatan tanah girik tersebut, hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan, terbukti tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan, dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan.
Apabila syarat tersebut terpenuhi, proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai 1 tahun. dengan adanya sertifikat tanah, anda memiliki landasan hukum yang kuat jika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam kepemilikan tanah tersebut. 

0 Response to "Cara Urus Sertifikat Tanah Girik Menjadi SHM"

Posting Komentar


Flag Counter