Blog Mimpiproperti.com |
Pembeli Properti di tahun 2015 mendapatkan kelonggaran dalam mengeluarkan DP untuk Kredit Pemilikan Rumah karena Bank Indonesia (BI) telah merevisi aturan Loan to Value (LTV) pada hari senin (25/5/2015) di The Natsepa Resort and Conference Center, Ambon, Maluku.
Sumber : HOT! Akhirnya BI Melonggarkan DP KPR
Disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah seperti yang dikutip dari laman detik finance menjelaskan :
"Ketentuan ini berlaku bagi bank untuk NPL (rasio kredit bermasalah) total dan NPL gross KPR bank di bawah 5%. Jadi dua-duanya di bawah 5 persen, apabila salah satu tidak di bawah 5%, maka berlaku ketentuan yang lama," Jelas dia.
Dan berikut ini adalah rincian untuk
Untuk rumah tipe di atas 70, fasilitas KPR rumah pertama LTV-nya menjadi 80%, naik 10%. Untuk KPR rumah kedua ketiga masing-masing naik 10%.
Sementara apartemen tipe di atas 70, LTV-nya juga naik dari 70% menjadi 80% untuk KPA apartemen pertama. Untuk KPA apartemen kedua dan ketiga naik 10%.
"Untuk rumah tinggal tipe 22-70, sejak awal memang tidak ada ketentuan LTV. Hanya (KPR) rumah kedua ketiganya (LTV) naik 10%," sebut dia
Sementara apartemen tipe di atas 70, LTV-nya juga naik dari 70% menjadi 80% untuk KPA apartemen pertama. Untuk KPA apartemen kedua dan ketiga naik 10%.
"Untuk rumah tinggal tipe 22-70, sejak awal memang tidak ada ketentuan LTV. Hanya (KPR) rumah kedua ketiganya (LTV) naik 10%," sebut dia
Untuk KPA apartemen pertama tipe 22-70, LTV naik dari 80% menjadi 90%. Sementara untuk KPA kedua dan ketiga naik 10%.
Rumah tinggal tipe sampai dengan 21 tidak ada ketentuan LTV, baik rumah pertama, kedua, atau seterusnya.
Apartemen tipe sampai dengan 21, untuk kepemilikan pertama tidak ada ketentuan LTV. Untuk kepemilikan kedua dan ketiga naik masing-masing 10%.
Halim menyebutkan, untuk yang pembiayaan syariah, rumah tipe di atas 70 dengan pembiayaan akad syariah MMQ dan IMBT, untuk rumah tinggal pertama LT naik dari 80% menjadi 85%. Sementara untuk rumah kedua dan ketiga LTV sama-sama naik 5%, menjadi masing-maing 75% dan 65%.
Flat dan apartemen tipe di atas 70, fasilitas kredit pertama, LTV dinaikkan dari 80% menjadi 85%, dan yang kedua dan ketiga naik masing-masing 75% dan 65%.
Rumah tinggal sampai dengan tipe 21 tidak ada ketentuan LTV untuk pembiayaan syariah.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, dan PBI tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah diatur kebjakan terkait LTV atau Financing to Value (FTV).
Dalam aturan tersebut ditetapkan, kredit maksimal yang diberikan bank untuk pembiayaan rumah pertama adalah 80% untuk tipe rumah 22-70 m2, dan 70% untuk tipe rumah di atas tipe 70 m2. Artinya DP atau uang muka yang harus disetorkan konsumen 20%-30% dari nilai barang yang dibeli.
Untuk rumah kedua, ditetapkan batas maksimal pemberian kredit bank 70% untuk KPR tipe 21-70, serta 60% untuk KPR tipe di atas 70 m2. Sementara untuk rumah ketiga dan seterusnya, batas maksimal pemberian kredit bank 60% untuk KPR tipe 21-70, serta 50% untuk KPR tipe di atas 70 m2.
Rumah tinggal tipe sampai dengan 21 tidak ada ketentuan LTV, baik rumah pertama, kedua, atau seterusnya.
Apartemen tipe sampai dengan 21, untuk kepemilikan pertama tidak ada ketentuan LTV. Untuk kepemilikan kedua dan ketiga naik masing-masing 10%.
Halim menyebutkan, untuk yang pembiayaan syariah, rumah tipe di atas 70 dengan pembiayaan akad syariah MMQ dan IMBT, untuk rumah tinggal pertama LT naik dari 80% menjadi 85%. Sementara untuk rumah kedua dan ketiga LTV sama-sama naik 5%, menjadi masing-maing 75% dan 65%.
Flat dan apartemen tipe di atas 70, fasilitas kredit pertama, LTV dinaikkan dari 80% menjadi 85%, dan yang kedua dan ketiga naik masing-masing 75% dan 65%.
Rumah tinggal sampai dengan tipe 21 tidak ada ketentuan LTV untuk pembiayaan syariah.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, dan PBI tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah diatur kebjakan terkait LTV atau Financing to Value (FTV).
Dalam aturan tersebut ditetapkan, kredit maksimal yang diberikan bank untuk pembiayaan rumah pertama adalah 80% untuk tipe rumah 22-70 m2, dan 70% untuk tipe rumah di atas tipe 70 m2. Artinya DP atau uang muka yang harus disetorkan konsumen 20%-30% dari nilai barang yang dibeli.
Untuk rumah kedua, ditetapkan batas maksimal pemberian kredit bank 70% untuk KPR tipe 21-70, serta 60% untuk KPR tipe di atas 70 m2. Sementara untuk rumah ketiga dan seterusnya, batas maksimal pemberian kredit bank 60% untuk KPR tipe 21-70, serta 50% untuk KPR tipe di atas 70 m2.
0 Response to "Akhirnya BI Melonggarkan DP KPR"
Posting Komentar