Blog Mimpiproperti.com |
Polda Metro Jaya berhasil menangkap CAL , seorang komisaris yang memiliki perusahaan bergerak di bidang properti dengan nama PT Royal Premier Intrenasional (PT RPI).
“Motifnya adalah investasi bodong, dia menawarkan condotel dan apartemen mewah. Perusahaan itu juga mencuci uang.” Kata Kasubdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismindev) Ajun Komisaris Besar Arie Ardian di Polda Metro Jaya Selasa (26/5/2015).
Pelaku melakukan modus dengan menjual properti melalui internet dan pameran di mall. Mereka juga melakukan iming-iming hadiah dengan sejumlah promo, misalnya program uang kembali, mobil dan asuransi. Promo tersebut diberikan kepada pembeli setelah melakukan pembayaran tunai. Untuk berjalan lancar, ia mengerahkan tim marketing untuk promosi di berbagai event dan mall.
PT RPI telah menipu calon konsumen atau investor yakni 1.157 orang dengan total Rp 800 miliar. Udah beroperasi bulan September 2011 kurang lebih 4 tahun. Harga unit bervariasi antara 1 – 2 miliar, untuk pembelian dengan cash bertahap atau cash keras.
Christopher membuat kontrak dengan developer dan menjual kembali kepada konsumen, uangnya tidak dibayarkan kepada developer. Dimana developer - developer terdiri dari 12 develepor yang terdapat di Jakarta, Bali, Bandung dan Yogyakarta. Uang tersebut dimasukkan ke dalam asuransi dan digunakan secara pribadi. CAL ditangkap di sebuah hotel ketika melakukan transaksi, sedangkan rekannya bernama IB sedang berasa Seoul, Korea Selatan.
Polda Metro telah menerbitkan DPO dan kita akan terbitkan red notice. Pasal akan dikenakan kepada para pelaku 372 dan 378 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman penjara selama diatas 5 tahun.
0 Response to "Hati - Hati Membeli Condotel, Ada Penipuan!"
Posting Komentar