Latest Updates

Email Newsletters & Email Marketing by YMLP.com

Cara Urus Sertifikat Tanah Girik Menjadi SHM

Cara Urus Sertifikat Tanah Girik Menjadi SHM
Sertifikat Tanah girik adalah Sertifikat atau surat tanah yang biasa disebut dengan tanah adat atau tanah yang belum menjadi miliknya. Tanah yang sah menurut undang-undang yaitu tanah yang telah memiliki Sertifikat tanah Hak Milik. Dengan adanya sertifikat tersebut, anda memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan tanah. Banyak orang yang belum mengerti cara untuk mengurus sertifikat tanah, karena berbagai alasasan seperti waktu yang terbuang lama dan berbelit.
Jika anda ingin cepat dan ringkas, anda bisa mendatangi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Kemudian, bersama-sama mendatangi kantor BPN terdekat, untuk mengetahui kondisi tanah yang hendak dijual atau dibeli, jangan mendatangi oknum calo, langsung saja ke kantor BPN.
Berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah di beberapa wilayah di Indonesia, antara lain dilakukan kantor Badan Pertanahan Nasional  (BPN).
Berikut untuk mengurus sertifikat tanah:
  1. Meminta surat rekomendasi dari lurah/kepala desa/camat perihal tanah yang bersangkutan, yang menyatakan tanah tersebut belum pernah disertifikatkan serta keterangan riwayat pemilikan tanah yang dimaksud.
  2. Pembuatan surat keterangan dari ketua RT/ketua RW/lurah/kepala desa yang menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
  3. Peninjauan lokasi dan pengukuran tanah oleh pegawai kantor pertanahan.
  4. Penerbitan gambar situasi atau surat ukur, yang dilanjutkan dengan pengesahannya oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  5. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai luas yang tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur. Pembayaran BPHTB dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara, atau tanah garapan. Pembayaran BPHTB juga dilakukan jika pada waktu proses pelaksanaan akta jual-beli, BPHTB tersebut belum dibayarkan.
  6. Proses pertimbangan oleh panitia A (panitia pemeriksaan tanah A).
  7. Pengumuman di kantor pertanahan dan kantor kelurahan setempat selama lebih kurang dua bulan.
  8. Pengesahan pengumuman.
  9. Penerbitan sertifikat tanah oleh kantor pertanahan (BPN) setempat.
  10. Proses pensertifikatan tanah girik tersebut, hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan, terbukti tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan, dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan.
Apabila syarat tersebut terpenuhi, proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai 1 tahun. dengan adanya sertifikat tanah, anda memiliki landasan hukum yang kuat jika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam kepemilikan tanah tersebut. 

Mau Membeli Rumah Bersertifikat Girik? Kenali Resikonya

Mau Membeli Rumah Bersertifikat Girik? Kenali Resikonya
Bangunan atau Rumah dengan Sertifikat Girik adalah Tanah yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan tanah ini juga belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutan untuk tanah girik ini bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll.

Seperti yang telah diketahui, Sertifikat hak atas tanah berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat dalam membuktikan kepemilikan hak atas tanah. Sertifikat menjamin secara hukum bahwa orang yang tercantum dalam sertifikat hak atas tanah merupakan pemilik haknya. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, maka pemegang sertifikat mendapatkan perlindungan hukum dari gangguan pihak lain.

Secara hukum, tanah non-sertifikat, misalnya tanah girik atau tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kelurahan dan Kecamatan, sebenarnya bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Girik hanya merupakan bukti bahwa pemegang girik tersebut diberikan kuasa untuk menguasai tanah dan sebagai pembayar pajak atas tanah yang dikuasainya. Karena menurut UUPA, kepemilikan tanah harus dikuasai oleh suatu hak atas tanah berdasarkan sertifikat, maka dengan demikian surat girik tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat hak atas tanah. Kedudukan sertifikat hak atas tanah lebih tinggi dibandingkan surat girik atau SKT.

Dan Berikut ini adalah Resiko yang akan anda hadapi jika anda membeli rumah yang bersertifikat girik :

Batas Tanah
Dikarenakan tidak bersertifikat resmi atau hak milik, batas tanah yang akan anda tempati tidak valid dengan keterangan yang ada, hal ini berkemungkinan menimbulkan prahara seperti tetangga atau pemilik tanah sebelumnya meminta sebagian tanah untuk "Jalan Setapak". Permintaan ini akan sulit anda tolak karena tidak adanya surat hak milik yang menjelaskan batas tanah.

Lebar Jalan di Depan Rumah
Hampir sama dengan resiko diatas, resiko lainnya adalah jika rumah yang anda tempati berada di dalam gang atau perkampungan akan memunculkan prahara seperti tanah jalan didepan rumah anda bisa dijual belikan oleh pemilik tanah sebelumnya. kenapa bisa begitu? dan bagaimana cara agar tidak terjadi seperti itu? sebelum anda membeli, pastikan perjanjian untuk hal ini dengan hitam diatas putih yang bermaterai.

Untuk memproses sertifikat girik menjadi sertifikat hak milik, anda terlebih dahulu untuk perhatikan kelengkapan dari surat - surat yang diperlukan, yuk cari tahu cara Mengubah Sertifikat Tanah Girik menjadi Sertifikat Hak Milik.

Interior Rumah Dengan Dinding Kayu

Interior Rumah Dengan Dinding Kayu
Konsep kayu dalam hunian dapat memberikan tampilan mewah dan salah satu gaya dekorasi yang unik. Kayu juga bisa diaplikasikan untuk model rumah apapun dari yang klasik, minimalis, etnik, bahkan tradisional sekalipun. Selain itu, kayu tak hanya bisa digunakan di rumah tradisional.

Material kayu terdiri dari beragam kualitas dari grade yang tinggi seperti kayu jati yang sekarang harganya sangat mahal, hingga kayu yang biasa untuk perabotan. Selain itu terdapat pula berbagai macam motif kayu yang bisa dipilih sesuai keinginan Anda. Karena cenderung menjadi aksen yang kuat dalam ruangan, kayu seringkali hanya digunakan pada lantai saja, dinding saja, atau plafon saja. Tapi tak jarang juga ditemui rumah menggunakan kayu di seluruh interior ruangannya pada lantai, dinding, dan plafon.

Untuk mendapatkan rumah kayu minimalis yang modern dan ramah lingkungan, dapat disiasati dengan memadukan unsur batu dan kayu pada dinding rumah. Hal ini juga akan membuat rumah menjadi semakin kokoh dan indah karena konstruksi batu yang kuat dipadukan dengan lapisan kayu yang dapat memberikan kenyamanan dan kesan alami namun elegan.

Berikut adalah beberapa gambar Interior Rumah Dengan Dinding Kayu :











Flag Counter