Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan dengan jangka waktu 30 th ,dan jangka waktunya dapat diperpanjang sampai 20 th. Hak guna bangunan berasal dari tanah negara dan tanah tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama setelah jangka waktu habis, maka hak guna bangunan dapat diperbarui atas kesepakatan antara pemegang hak guna bangunan dengan pemegang hak milik.
Hak guna bangunan diatur dalam pasal 35-40 UU no 5 tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian. Pemegang hak guna bangunan berhak untuk menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan dalam jangka waktu tertentu dalam mendirikan.
Tiga jenis tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan yaitu, tanah negara, tanah hak pengelolaan dan tanah hak milik. Tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tanah hak pengelolaan, diberikan dengan keputusan pemberian hak penglolaan sedangkan hak milik melalui pemberian oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Syarat untuk memperpanjang hak guna bangunan, perpanjang hak guna bangunan diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum masa berakhir dan dicatat dalam buku tanah pada kantor pertanahan.
- Tanah masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan.
- Syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak.
- Pemegang hak merupakan warga negara Indonesia dan tinggal di Indonesia.
- Tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan.
- Hak guna bangunan berasal dari tanah hak pengelolaan.
0 Response to "Ketahui Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Sebelum Beli Rumah atau Apartemen"
Posting Komentar