Latest Updates

Email Newsletters & Email Marketing by YMLP.com

Cara Mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)Sertifikat

Sertifikat Rumah (Tamda Bukti Hak)
Untuk anda yang belum mengetahui bagaimana cara mengubah sertifikat HGB menjadi SHM, baik soal pengurusan yang ribet dan biaya yang dikeluarkan tinggi. Sebenarnya mengurus status sertifikat HGB menjadi SHM pada dasarnya mudah.
Perlu diketahui, bahwa anda dapat mengubah status properti anda dengan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah HGB berada. Biaya pengurusan SHGB bisa berkali-kali biaya yang besar dibanding dengan menaikkan SHGB menjadi SHM.  Karena SHM hanya diurus sekali berbeda jika SHGB harus diurus setiap 20 tahun sekali.
Sertifikat HGB harus dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki HGB yang masih berlaku.
Berikut syarat yang perlu anda penuhi dalam mengubah status HGB ke SHM:
  1. Sertifikat Tanah HGB asli yang akan diubah status
  2. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan
  3. Bukti identitas diri
  4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
  5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
  6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.
  7. Membayar biaya perkara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM.
Buat anda yang tidak memiliki waktu, anda bisa menggunakan jasa notaris untuk pengurusan mengubah sertifikat HGB ke SHM, jasa calo juga bisa membantu tetapi notaris lebih terpercaya.

0 Response to "Cara Mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)Sertifikat"

Posting Komentar


Flag Counter